Komisi Informasi Banten Desak BPOM dan Dinkes Banten Umumkan Nama Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu

Ade Jahran, salah seorang anggota Komisi Informasi Banten.

SERANG, BantenHeadline.com – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Ade Jahran mendesak Balai POM dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten segera mengumumkan kepada publik, hasil pantauan di lapangan dan uji laboratorium atas kemungkinan keberadaan vaksin palsu di wilayah Banten.

Tidak hanya vaksin palsu, vaksin ilegal yang beberapa hari lalu juga ditemukan di sejumlah rumah sakit dan klinik kesehatan di wilayah Tangerang Raya, juga harus diketahui masyarakat.

Menurut Komisioner KI Banten, Ade Jahrean, badan publik wajib mengumumkan secara serta merta, suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, sesuai dengan pasal 10 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,.

“Informasi ini sangat penting diketahui oleh masyarakat, khususnya para orang tua yang anak-anaknya pernah menerima vaksin di rumah sakit atau klinik kesehatan tersebut,” papar Ade kepada wartawan, Sabtu (16/7) di kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten.

Ade menambahkan, informasi tersebut juga diperlukan agar para orang tua segera mengambil langkah apa bila anak-anak mereka ternyata pernah menerima vaksin palsu.

“Biar para orang tua tersebut tahu langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.. Vaksin ulang, atau tindakan lainnya” tambah Ade.

Dalam pemberitaan sejumlah media masa beberapa hari lalu, ditemukan peredaran vaksin palsu di rumah sakit di sejumlah wilayah di Indonesia. Sementara di Provinsi Banten, Balai POM dan Dinas Kesehatan Banten juga menemukan 12 jenis vaksin ilegal, di beberapa rumah sakit dan klinik kesehatan di wilayah Tangerang Raya. (Red-04)

 

Exit mobile version