Ketua DPRD Kota Serang : Takbiran Keliling Itu Tradisi, Kalau Dilarang Keterlaluan..!

Takbiran Keliling di Kota Serang tidak dilarang. (foto - net)

SERANG, BantenHeadline.com – Berbeda dengan larangan bagi warga Muslim Ibu Kota untuk melakukan Takbiran keliling oleh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) pada malam jelang Iedul Fitri 1437 Hijriyah, di Kota Serang Takbiran Keliling sama sekali tidak ada larangan.

Setidaknya hal tersebut dinyatakan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Usuludin, yang mengajak warga Kota Serang untuk meng-agungkan nama Allah SWT pada malam tersebut dengan mengumandangkan Takbir, Tahlil dan Tahmid semalam suntuk.

“Sebaiknya takbiran dilakukan di masjid bersama masyarakat lingkungan sekitar, itu lebih baik. Tapi kalau mau takbiran keliling, ya tidak apa. Itu tradisi kita, tidak bisa dilarang, dong..!” ujar Subadri kepada BantenHeadline.com Senin (4/7).

Namun Subadri mengingatkan agar Takbiran Keliling dengan kendaraan bermotor dilakukan sesuai aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.

“Kalau mau pakai motor, ya harus pakai helm dan tidak berboncengan lebih dari dua orang. Dan kalau pakai mobil bak terbuka, ya tetap harus memperhitungkan keselamatan penumpang dan orang lain juga. Yang penting tertib..!” tegasnya.

Subadri juga membenarkan bila ada larangan dari pihak kepolisian agar tidak mengunakan kendaraan bak terbuka saat takbiran keliling. Menurutnya aturan tersebut dibuat untuk keselamatan berkendara.

“Ya sekarang tinggal pilih, mau ditilang polisi karena melanggar aturan, atau berkendara aman. Takbiran keliling tidak dilarang, melanggar lalu lintas itu yang tidak boleh.” tandasnya.  (Red – 05).

Exit mobile version