PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sekitar 1.600 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemkab Pandeglang belum mendapatkan fasilitas jaminan keselamatan kerja berupa asuransi ketenagakerjaan.
Sampai saat ini ribuan pegawai TKK tersebut kerja di bawah bayang-bayang ancaman yang tidak terjamin, lantaran belum memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pandeglang, Ramadani mengatakan, persoalan itu terkendala oleh minimnya upah kerja yang diterima oleh TKK. Mengingat upah mereka bervariatif bahkan jauh di bawah Upah Minimum Kerja (UMK) dengan hanya menerima upah berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu perbulan.
“Kalau harus membayar iuran dengan nilai 0.2 persen untuk JKK dan 0.7 persen untuk JKM dari UMK Pandeglang, maka hampir dipastikan upah TKK akan habis hanya untuk membayar iuran asuransi,” jelasnya, Senin (10/9/2018).
Sedangkan lanjut Ramadani, pemerintah belum dapat menanggung upah semua pegawai TKK secara ideal. Selain keterbatsan anggaran, hal itu pun akan bertentangan dengan aturan. Namun dia mengklaim, hal itu bukan tidak dipertimbangkan oleh Pemkab.
“Kami pernah berkoordinasi dengan Taspen hanya saja belum ada tindak lanjut. Jika dasar perhitungan jelas bisa kami bayarkan. Sedangkan saat ini pembayarannya tidak rata masih bersifat fluktuatif.
Meski begitu Ramadani menambahkan, sejak tahun lalu, 1.085 diantaranya sudah mendapat asuransi berupa BPJS kesehatan. Sedangkan sisanya tidak dicover oleh pemerintah, karena ada pegawai TKK yang sudah ditanggung oleh suami.
“Ada 1.085 (TKK) yang sudah direkon dan diterbitkan. Sisanya karena mereka sudah menempel di suami jadi tidak kami tanggung. Perbulan kami bayarkan Rp55juta untuk kelas 2 dan sudah dibayarkan sejak tahun 2017,” ucap Ramadani. (Red-02).