PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Selama dua pekan terakhir, Kepolisian Resort Pandeglang membekuk 12 pencuri yang kerap menjalankan aksinya disertai kekerasan. Penangkapan kedua belas tersangka itu, dilakukan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, belasan tersangka tersebut merupakan pelaku berbagai bentuk pencurian.
“Bentuk pencurian yang dilakukan para pelaku didominasi pencurian kendaraan bermotor, termasuk seorang begal yang biasa melancarkan aksinya menggunakan sebilah golok,” ujar Kapolres saat Polres menggelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Mapolres Pandeglang, Senin (5/3).
Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari keterangan para pelaku, perihal kemungkinan adanya jaringan antar pelaku. Mengingat sebagian pelaku tergolong residivis.
“Kami akan terus mengembangkan kemungkinan ada jaringan. Dari 12 pelaku ini, ada beberapa diantaranya spesialis dengan sasaran rumah maupun parkiran,” beber Kapolres.
Mantan Kapolres Soppeng itu menyebutkan, kesemua pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Oka Nurmulia Hayatman menambahkan, hampir semua tersangka adalah pelaku kejahatan yang tergolong profesional. Sasaran titik kejahatan mereka berada diwilayah Selatan Pandeglang.
“Yang kami rilis sekarang kasus 365 dan 363 KUHP. Kebanyakan pengungkapan kasus ini berasal dari wilayah zona merah rawan pencurian, yakni daerah Selatan karena wilayah yang sepi pada malam hari dan jarak yang jauh dari jangkauan aparat penegak hukum,” jelas Oka.
Oleh karena itu Kasat menekankan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan segala bentuk tindak pidana dengan mengerahkan satuan patroli dari Sabhara, Intelejen, Bhabinkamtibmas, dan Reskrim.
“Untuk perkara lain juga ada yang kami ungkap, seperti kasus pembunuhan, pencabulan dan lain sebagainya,” sebut Kasat.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan Polisi meliputi 9 unit kendaraan bermotor berbagai merek, satu buah anting emas berbentuk hati, 3 bilah golok, dan 3 lembar STNK. (Red-02).