SERANG, BantenHeadline.com – Pemprov Banten dan delapan kepala daerah di Provinsi Banten, menandatangani perjanjian kerja sama aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH). Penandatanganan ini terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan Bupati/Walikota, Kajari dan Kapolres Se-Provinsi Banten itu disaksikan langsung Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/8).
Diketahui, Banten menjadi provinsi ke-15 yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama APIP-APH.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menjalin sinergitas antara APIP dengan APH dalam hal penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengingatkan agar APIP harus memegang asas-asas pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perjanjian kerja sama ini bukan tempat untuk kongkalikong atau mufakat jahat untuk menyelamatkan pejabat yang terindikasi melanggar hukum,” pesan Sri.
Dia menekankan kepada APIP agar benar-benar menjaga integritas serta melaksanakan pemeriksaan sesuai standar APIP.
“Jangan sekali-kali mengubah rekomendasi yang seharusnya pidana menjadi administrasi. Jangan menutupi indikasi pidana. Jangan mau jadi bemper praktik pelanggaran yang dilakukan ASN maupun atasan anda. APIP harus tegak lurus,” tegasnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perjanjian kerjasama APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat bertujuan agar menjadi pedoman dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerjasama diantara para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi,
“Saya berharap dengan adanya penandatanganan kerjasama ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari korupsi, efektif, efisien dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan”, tutupnya. (Red-02).