PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengingatkan agar pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terlibat dalam politik praktis apalagi menjadi fungsional di Partai Politik (Parpol) tertentu.
Pasalnya, larangan itu tertuang dalam Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
Baca juga: 77.723 Keluarga Miskin di Pandeglang Dapat Bantuan Rp1.8 Juta dari Kemensos
Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono bahkan mengultimatum pendamping PKH akan dipecat apabila kedapatan berafiliasi dengan Parpol.
“Nanti ada mekanisme pemecatannya. Intinya tidak boleh berpolitik. Mereka di gajih oleh negara loh, bukan oleh partai,” jelasnya usai menghadiri acara Penyaluran Bantuan PKH Tahap I di Gedung Graha Pancasila, Pandeglang, Rabu (28/2).
Baca juga: Bantuan PKH Dinilai Belum Mampu Tekan Kemiskinan
Menurut Adi, pendamping harus fokus membina masyarakat. Sehingga ia meminta pendamping PKH menanggalkan atribut kepartaiannya.
“Tidak boleh berpolitik praktis, karena nantinya bukan mengurusi masyarakat malah mengurusi partai,” tegasnya. (Red-02).