Kejar Target PAD Rano Keluarkan Dua Pergub Sekaligus

Gubernur Banten, Rano Karno (Sumber: Net)

TANGERANG, BantenHeadline.com – Gubernur Banten Rano Karno mengaku, untuk mengejar target pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, pihaknya telah mengeluarkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus tahun ini.

Pergub tersebut antara lain Pergub Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Bebas Denda atau Sanksi Administrasi Bagi Masyarakat Yang Terlambat Membayar Pajak Kendaraan, dan Pergub Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk Masa Pajak Satu Tahun Bagi Kendaraan Milik Perusahaan atau Badan Hukum yang Mutasi Ke Prlovinsi Banten.

[irp]

“Mudah-mudahan dengan hal ini dapat meringankan beban masyarakat di bulan ramadhan ini dan mempercepatan pendapatan daerah,” ucap Rano Karno dalam acara pelayanan prima di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Kamis, (23/6).

Menurutnya, untuk meningkatkan pembayar pajak kendaraan, mulai tahun ini Pemprov Banten menyiapkan pelayanan sistem antrian first in first Out, menyediakan mesin pengukur indeks kepuasan masyarakat. Kemudian secara bertahap menerapkan e-samsat, menyambangi wajib pajak dengan mobil samsat keliling, dan motor samsat keliling.

“Selain itu, menyesuaikan kebutuhan wajib pajak kendaraan bermotor yaitu dengan membuka gerai samsat hingga malam hari, atau yang disebut samat kalong,” tambah Rano. (Red-rls)

Exit mobile version