Kedua Anaknya Sering Dianiaya Ayah Tiri, Ibu Muda di Serang Laporkan Suaminya ke Polisi

Penganiayaan Anak

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Semestinya seorang ayah memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya, meskipun anak tersebut bukanlah anak kandung. Namun AD (34 tahun) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan justru kerap menganiaya dua kakak beradik (7 tahun dan 10 tahun), anak dari Isterinya.

Hingga akhirnya, AD yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu terpaksa diamankan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, karena perlakuan kasar AD terhadap kedua anak tirinya itu dinilai sudah melebihi batas perikemanusiaan.

Sikap kasar AD (tersangka) terhadap  kedua anak tirinya (korban) ini sebenarnya sudah diketahui warga sejak ia menikahi ibu kedua anak itu pada tahun 2019. Namun warga tidak mampu berbuat banyak karena tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.

Namun kegelisahan warga tak lagi terbendung ketika isteri tersangka melapor bahwa kedua anaknya terus menerus dianiaya tersangka.

Seperti dikisahkan pada Rabu (1/12) sekitar pukul 07:00, saat kedua korban akan berangkat ke sekolah didapati tersangka sedang saling bercanda. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba tersangka mengejar dan langsung mencubit paha kanan dan kiri. Tidak hanya itu, kedua korban juga dipukuli menggunakan gagang sapu.

Peristiwa terakhir itulah yang kemudian dilaporkan ibu kedua korban kepada warga. Dan warga yang tidak bisa lagi menahan emosi, langsung mengamankan tersangka, lalu melapor ke Mapolres Serang.

Mendapat laporan tersebut, personil Satreskrim langsung bergerak ke lokasi. Tersangka AD langsung diamankan ke Mapolres Serang agar terhindar dari amukan warga yang geram.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka.

“Setelah orang tua korban melakukan pelaporan, kedua korban langsung di-visum dan akhirnya diketahui bahwa terdapat luka memar pada paha dan pinggang yang diduga bekas benda tumpul,” kata Kasi Humas kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Dari hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dan menahan tersangka.

“Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 1, Undang-umdang RI nomor 23 tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) Undang-undang RI monor 17 tahun 2016, tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Red-03)

Exit mobile version