PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mahatidana menilai, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkesan lambat, dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Daerah (Tunda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang, pada tahun 2013 lalu.
Pasalnya hingga kini Kejari Pandeglang belum juga menetapkan tersangka, meski sejumlah nama, seperti Kepala Dindikbud Muhamad Amri, Sekretaris Dindikbud Nurhasan, serta mantan Kepala Dindikbud yang saat ini menjabat ASDA III, Dadan Tafif Danil, yang dicurigai sebagai aktor di balik kasus tersebut sudah diperiksa. Terlebih sebelumnya Kejari Pandeglang juga sempat sesumbar akan menetapkan tersangka sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.
“Proses kasus ini begitu lamban, padahal saksi, bukti, bahkan para pejabat itu sudah diperiksa. Ada susahnya, sih..?,” ujar Sekretaris Mahatidana, Ucup Sukrana saat mendatangi Kantor Kejari Pandeglang, Selasa (02/08) pagi.
“Kalau hukum seperti ini terus, jangan salahkan masyarakat pandeglang kalau tidak menghargai hukum,” katanya kepada BantenHeadline.com dengan nada kesal.
Kasus ini terjadi pada tahun 2013 lalu, ketika 8.000 orang guru yang berhak menerima Tunjangan Daerah, dengan besaran masing-masing 250 ribu rupiah, namun hanya 7.025 guru yang terakomodir. Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang akhirnya dicurigai telah menyelewengkan dana bagi kesejateraan guru tersebut. (Red-02).