SERANG, BantenHeadline.com – Tak sedikit warga perumahan di Kota Serang yang mengeluhkan buruknya kondisi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum), seperti jalan lingkungan, drainase, tempat ibadah dan taman bermain anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak Pengembang Perumahan.
Permasalahannya adalah pihak Pengembang selalu berdalih tidak sanggup melakukan pemeliharaan Fasos Fasum, sementara di sisi lain Pemerintah Daerah juga tidak berwenang melakukan pemeliharaan, karena statusnya aset perumahan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Hal tersebut diungkap Ramlan Junaedi, anggota DPRD Kota Serang asal Partai Demokrat, menyikapi Reses (Penampungan Aspirasi Masyarakat) yang belum lama ini digelar di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Cipocok Jaya.
“Selama ini ada kesalahan penafsiran atas Permendagri nomor 9 tahun 2009, bahwa Pemda harus menunggu pihak pengembang menyerahkan aset perumahan. Padahal sebenarnya Pemerintah dapat melakukan inisiatif meminta aset perumahan kepada Pengembang,” tegas Ramlan kepada bantenheadline.com.
Ditambahkan Ramlan, Walikota semestinya membentuk Tim Verifikasi Penyerahan Fasum dan Utilitas Pemukiman Perumahan, yang bertugas menginventarisir perumahan yang belum menyerahkan asetnya kepada Pemda.
“Sebenarnya pada awal proses permohonan periizinan pendirian perumahan, bisa disiasati dengan menyertakan pernyataan kesanggupan pihak Pengembang untuk menyerahkan aset perumahan kepada Pemeriintah dalam jangka waktu tertentu, agar si pengembang punya tanggung jawab,” tegasnya,
“Kalau pengembang tidak menyegerakan penyerahan aset, kasihan penghuninya, dong.. karena mereka tidak bisa menikmati pembangunan pada hal mereka juga membayar pajak.” Tandas Ramlan. (Red – 05).