PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hingga kini, belum ada hasil evaluasi dari Kemendagri terkait regulasi tersebut. Padahal, Pemprov Banten sudah mengajukan susunan peraturan tersebut untuk dievaluasi sejak beberapa bulan lalu.
Imbasnya, setiap kabupaten kota di Banten belum bisa menerapkan aturan tersebut dimasing-masing wilayah meski sudah mengesahkan bersama legislatif. Sehingga, pembangunan di daerah menjadi terhambat, lantaran implementasi Perda RTRW di daerah harus mengacu pada RTRW Provinsi Banten.
“Kami masih menunggu hasil evaluasi kajian dari Kemendagri. Kami ingin sesegera mungkin agar biar semua permasalahan selesai,” ujar Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat melakukan Kunjungan Kerja ke Pandeglang beberapa waktu lalu.
Pemprov mendorong Kemendagri untuk segera menindaklanjuti ragulasi tersebut. dengan alasan, Banten merupakan wilayah yang strategis dalam kaitan kebijakan pemerintah pusat.
“Karena Banten adalah wilayah strategis dalam kaitan kebijakan pemerintah pusat. Dimana penerapan proyek strategis nasional ada tarik ulurnya, dari kondisi itu kami menunggu. Supaya RTRW nasional sesuai provnsi, dan RTRW provinsi sesuai dengan kabupaten kota,” terangnya.
Bila evaluasi Perda RTRW tidak segera disampaikan, maka dipastikan berbagai proyek strategis nasional di Banten akan tersendat. Karena tercatat ada beberapa proyek pembangunan yang masih menunggu hasil kajian untuk dilaksanakan, seperti reaktivasi rel kereta api Rangkasbitung-Labuan.
“Ini menjadi menghambat berbagai proyek pembangunan seperti reaktivasi rel kereta api, reklamasi, termasuk dimana lokasi proyek strategis nasional lainnya,” desak Andika.
Rencana pembangunan jalur transportasi kereta api Rangkasbitung-Labuan bahkan hampir dipastikan molor dari jadwal sebelumnya. Karena sampai saat ini, Pemprov Banten dan Kementerian Perhubungan belum juga memunculkan angka panjang dan luas pembangunan.
Padahal berdasarkan rencana awal, seharusnya tahun 2018 sudah dilakukan tahapan pembebasan lahan. Sehingga pada awal tahun 2019, sudah memasuki tahap pembangunan. Dengan begitu, tahun 2021 mendatang, salah satu proyek strategis nasional itu bisa difungsikan.
Begitu juga dengan 1.463 hektar lahan di lokasi pembanguan Tol Serang-Panimbang yang sedianya akan digunakan untuk kawasan industri. Lantaran usulan itu masih berproses di Pemprov Banten, maka Pemkab Pandeglang belum dapat menerapkan hal tersebut. Mengingat RTRW Banten yang belum ada kejelasan. (Red-02).