Kajari Pandeglang Ancam Tindak Siapapun “Bermain” Dengan PTSL

Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengingatkan instansi yang mengurusi program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), tidak bermain dengan salah satu program strategis Presiden Jokowi itu. Ia meminta agar pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga aparatur desa, agar tertib mengikuti aturan.

Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, program PTSL telah digratiskan oleh pemerintah, sehingga apabila ada oknum yang dengan sengaja memungut biaya kepengurusan, maka akan berhadapan dengan hukum.

“Kami sudah memberi arahan dan petunjuk untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku. Baik BPN sebagai pelaksana program PTSL, hingga ke aparatur desa, itu harus berhati-hati sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nina usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PTSL di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (1/2/2018).

Nina mengakui, program PTSL rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka Kejari akan turut serta dalam hal pengawasan dan penindakan. Tidak hanya itu, lembaga lain dari mulai kecamatan hingga desa juga perlu melakukan Pengawasan Melekat (Waskat).

“Kalau di lapangan ada yang tidak sesuai seperti praktik pungli, resiko ditanggung sendiri,” ancam Nina.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa Kejari tidak membentuk satuan tugas khusus yang memonitor pelaksanaan program PTSL. Saat ini, Kejari hanya sebatas institusi yang menegakkan hukum. Akan tetapi ke depannya, Kejari Pandeglang akan mengupayakan agar dibentuk tim khusus yang memantau program PTSL.

Sementara itu, Plt Kepala BPN Pandeglang, Dede Surachman menyebutkan, tahun ini pihaknya mendapat alokasi untuk mengurusi 50.000 sertifikat yang dibagi untuk 10 kecamatan di 37 desa. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya dialokasikan sebanyak 40.000 sertifikat.

“Dalam merealisasikan PTSL, BPN hanya menanggung biaya penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis, dan pengolahan data fisik. Artinya, proses administrasi tetap ditanggung oleh masyarakat seperti pematokan lahan dan biaya materai,” jelas Dede. (Red-02).

Exit mobile version