Jumlah Pekerja Minim, Pembangunan Pasar Walantaka Kota Serang Molor

Sidak Komisi IV DPRD Kota Serang ke proyek pembangunan Pasar Walantaka.

SERANG, BantenHeadline.com  – Komisi IV DPRD Kota Serang menyayangkan proyek pembangunan Pasar Walantaka di Lingkungan Cimareng, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang tidak sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, alias molor waktu.

“Makannya kami kesini untuk melihat progres pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga. Dan ternyata baru mencapai 70 persen. Seharusnya sudah selesai pada tanggal 27 Desember 2017 lalu,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Serang Jumhadi, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pasar, Kamis (25/1/2018).

Ia meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) agar mendesak pihak ketiga sebagai pelaksana proyek segera menyelesaikan pengerjaan proyek pasar tersebut, hingga tenggang waktu yang diberikan yaitu tanggal 30 Januari 2018.

“Kami juga menekan kepada Disperindagkop untuk menegor pihak ketiganya,” tegasnya.

Sesuai kontrak, pengerjaan Pasar Walantaka di atas lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut, dikerjakan pada tanggal 31 Juli 2017 hingga 27 Desember 2017, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2.250.000.000 yang sudah diterimakan 100 persen langsung kepada pihak ketiga oleh pemerintah pusat.

Menyikapi keterlambatan pelaksanaan pembangunan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Disperindagkop Kota Serang, Joni Manahan, menjanjikan pengerjaan proyek akan sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan.

“Memang hari ini pekerja kami hanya 5 orang, sore ini atau sampai besok kami akan tambah 10 sampai 20 orang, supaya pada tanggal yang ditentukan sudah beres,” katanya.

Sedianya, kios pada Pasar Walantaka ini akan disewakan kepada pedagang seharga Rp 5 juta pertahun perkios, yang kemudian dijadikan Jumlah Pekerja Minim, Pembangunan Pasar Walantaka Kota Serang Molor

sebagai Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Serang. (Red – 05).

 

Exit mobile version