Jumlah Anggota Tak Sesuai Sample, PKPI Tidak Lolos Verifikasi KPU Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan rapat pleno pengumuman hasil Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap belasan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU sudah melakukan Verfak sejak 4 hari yang lalu. Hasil dari Verifikasi Faktual itu, KPU memutuskan hampir semua Parpol memenuhi syarat. Namun satu Parpol dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Setelah melakukan Verfak, maka KPU wajib menuangkan dalam formulir model BA Faktual. Dari hasil Verfak semua Parpol, kami nyatakan 1 Parpol TMS, yakni PKPI
Pasalnya PKPI tidak memenuhi syarat keanggotaan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai usai rapat pleno di Sekretariat KPU Pandeglang, Jumat (2/2)

Sujai menjelaskan, selama 3 hari KPU melakukan verifikasi terhadap 14 Parpol, yang meliputi 12 Parpol lama dan 2 Parpol baru, yakni Partai Garuda dan PSI. Namun 2 Parpol baru itu hanya memperbaiki verifikasi keanggotaan saja.

“Parpol yang sudah dilaksanakan Verfak ada 16, 4 sudah dilakukan sebelum adanya keputusan MK. Namun Perindo dan Berkarya sudah dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan Garuda dan PSI melakukan perbaikan Verfak untuk keanggotaannya,” katanya.

Ia mengatakan, alasan belum lulusnya PKPI dalam tahap Verifikasi Faktual, lantaran partai tersebut hanya memenuhi syarat keanggotaan sebanyak 42 dari 53 sample yang diverifikasi.

“Dari 53 sample, yang memenuhi syarat hanya 42. Mereka masih kurang 8 untuk mencapai syarat minimal keanggotaan yang ditentukan sebanyak 50 anggota dari 5 persen total dokumen keanggotaan yang terdapat di Sipol,” jelasnya.

Oleh karena itu jelas Sujai, KPU memberi waktu bagi partai yang kini dipimpin AM Hendropriyono sebagai ketua umum itu untuk memperbaiki kekurangan tersebut selama 3 hari, terhitung sejak tanggal 3-5 Februari.

“Nantinya pada tanggal 9 atau 10 Februari, KPU akan kembali memplenokan. Setelah itu, hasilnya akan diplenokan ditingkat Provinsi Banten. Sebelum pada tanggal 13 sampai 15 Februari akan diumumkan penetapan calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU RI,” ujar Sujai. (Red-02).

Exit mobile version