Izin Warga Menes Pandeglang Bagi PT. Muruy Perdana Lestari Untuk Tempat Wisata, Bukan Penangkaran Buaya

Kepala Desa Muruy, Kec. Menes Pandeglang, Ahmad Afandi

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Terkait keberdaan perusahaan penangkaran buaya seluas 4 hektar, yang berkedok tempat wisata, PT. Muruy Perdana Lestari di Desa Muruy, Kelurahan Muruy, Kecamatan Menes kabupaten Pandeglang, Kepala Desa Muruy, Ahmad Afandi menegaskan, bahwa persetujuan atau rekomendasi warganya bagi perusahaan tersebut adalah untuk pembangunan taman wisata, bukan penangkaran buaya.

Karenanya Afandi, mendesak penanggung jawab perusahaan tersebut agar segera memproses perizinan lokasi wisata. Menurutnya perusahaan yang sudah beroperasi sejak 1 pekan lalu itu, merekayasa surat persetujuan warga yang awalnya mengira akan dijadikan sebagai objek wisata.

“Sesuai keinginan masyarakat, cuma 1 poin, tempat pariwisata tolong segera diwujudkan. Jangan sampai wisata tidak ada tetapi malah buayanya yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi BantenHeadline.com Jum’at (04/11), di sela sidak Wakil Bupati Pandegelang Tanto Warsono Arban ke lokasi tersebut.

Afandi menambahkan, alasan warga memberikan izin dan rekomendasi karena tempat wisata tersebut nantinya dapat berimbas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Asalkan sesuai perizinan, kita akan dukung. Tetapi jika sampai waktunya nanti izin itu tidak ditempuh apalagi menyalahi persetujuan, kita akan menutup paksa,” tegas Kades Muruy tersebut.

Sebelumnya dalam sidak tersebut, Wakil Bupati Pandeglang juga mengancam akan menutup perusahaan tersebut, bila dalam 1 bulan ini tidak melengkapi seluruh jenis perizinan. (Red – 02).

Exit mobile version