PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Menjamurnya penggunaan media sosial (Medsos) untuk menyampaikan aspirasi dan informasi, di sisi lain juga memicu timbulnya masalah sosial. Belakangan bahkan tersebar isu, bahwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) berencana menterbitkan fatwa larangan wanita bersuami mengunggah foto di Medsos.
Namun MUI Kabupaten Pandeglang justru bersikap lain. Seperti dinyatakan Wakil Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, Abdul Gafar, bahwa fatwa tersebut belum perlu diterbitkan di wilayahnya. Menurutnya hingga kini belum ada kasus wanita bersuami pengunggah fotonya di Medsos yang memicu masalah, sehingga aturan tersebut dianggap belum perlu di-aplikasikan di Kabupaten Pandeglang
“Sementara ini di Pandeglang belum berpengaruh. Jika pun kasus itu sudah meresahkan, saya rasa tidak perlu dikeluarkan fatwa, tapi bisa di tindak lanjuti dengan rekomendasi dan himbauan kepada umat Islam,” ujarnya kepada BantenHeadline.com , Jumat (23/09).
Gafar menambahkan, kekhawatiran retaknya rumah tangga akibat seorang istri yang mengunggah fotonya di Medsos, dikembalikan kepada pribadi masing-masing. Selagi foto tersebut tidak mengandung konten negatif, maka hal tersebut masih bisa dianggap wajar.
Pembatasan penggunaan Medsos oleh masyarakat juga sulit dilakukan. Karena tidak bisa dibantah, bahwa Medsos memiliki peranan penting sebagai media pemberi informasi.
“Di Pandeglang sendiri, baru akan dilakukan kajian, sejauh mana imbas Media Sosial terhadap kehidupan bermasyarakat. Apalagi dalam waktu dekat masyarakat Pandeglang akan menghadapi arus budaya luar seiring dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Jika-pun nantinya pengaruh budaya tersebut mulai mengancam, maka hanya perlu pembatasan,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Pandeglang tersebut. (Red – 02).