PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menantang balik pihak penggugat yang mengklaim tanah di Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalawangi seluas 59 hektar sebagai miliknya. Pasalnya bupati mengaku memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah yang kini telah berdiri Sekolah Polisi Negara (SPN) itu.
“Kami lihat, mereka punya tidak bukti-buktinya? Nanti kita adu pembuktian. Kalau mereka punya bukti yang kuat, silakan kita fight di pengadilan.” Kata Irna usai melakukan Kunjungan Kerja di Kecamatan Cipeucang, Senin (12/3).
Baca juga: Bupati Pandeglang Digugat Warga, Dituding Serobot Lahan 59 Hektar
Bahkan, Irna mengaku tidak gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan kepadanya oleh pihak ahli waris Nyi Aju Winingsih Soelaiman yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Kami tidak gentar dengan gugatan itu,” tegasnya.
Baca juga: Fery Tangapi Santai Soal Gugatan Lahan Pemkab Seluas 59 Hektar
Bukti yuridis dan aspek manfaat yang dirasakan atas keberadaan lahan tersebut, dinilai Irna sebagai alasan kuat pemerintah akan mati-matian mempertahankan tanah tersebut.
“Sejauh ini kami harap, penggugat harus realistis untuk bagaimana ini kepentingan untuk bangsa dan negara sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Tetapi kami tidak merasa terganggu. Tinggal mereka tunjukkan bukti yang kuat,” ucapnya. (Red-02).