Irna Narulita Bergairah Bikin Perbup, 6 Perbup Perbulan.

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum, Setda Kabupaten Pandeglang, Muryanto.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Gairah Irma Narulita untuk menata dan menggelola Kabupaten Pandeglang agar menjadi lebih baik nampaknya sangat besar. Berbagai upaya dilakukan agar daerah yang dikenal sebagai Kota Santri itu lepas dari predikat daerah tertinggal. Salah satunya diaplikasikan melalui produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Sejak dilantik sebagai Bupati Pandeglang pada April 2016 lalu, hingga Januari 2017 sedikitnya sudah dikeluarkan 65 Perbup. Jika dirata-ratakan, Irna Narulita ini telah menelurkan 6 Perbup per bulan.

Menurut Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum, Setda Kabupaten Pandeglang, Muryanto, jumlah ini tergolong banyak jika dibandingkan era kepemimpinan Bupati terdahulu Erwan Kurtubi saat baru menjabat.

“Era kepemimpinan Ibu Irna memang yang paling banyak menelurkan Perbup. Januari kemarin saja sudah ada 6 Perbup,” sebut Muryanto saat ditemui di ruangannya, Jumat (03/02).

Muryanto menganggap banyaknya Perbup yang disahkan adalah sebagai hal yang wajar. Mengingat dalam memperbaiki tata kelola, banyak aturan baru yang perlu ditindak lanjuti. Apalagi pada masa awal kepemimp[inannya banyak aturan-aturan dari Pemerintah Pusat yang perlu disikapi Pemerintah Daerah.

65 Perbup tersebut didominasi dari inisiasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mayoritas mengenai pengelolaan keuangan, khususnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal tersebut dimungkinkan mengingat alokasi bantuan keuangan bagi desa tergolong besar, yang mencapai 1 miliar rupiah setiap desa, yang dapat memicu bermacam bentuk penyelewengan.

“Dibanding dari inisiatif Bupati sendiri, usulan Perbup lebih banyak dari SKPD yang berkaitan soal Alokasi Dana Desa,” ujar Muryanto.

Muryanto menambahkan, jumlah Perbup tersebut sebenarnya bisa lebih banyak, jika tidak terkendala koordinasi dengan dengan para pejabat yang disibukkan dengan aktivitas kerja lainnya. Karena menurutnya waktu ideal dalam mengesahkan Perbup hanya 10 hari.

“Sekarang saja sudah banyak usulan yang masuk. Tetapi belum diinventarisir lagi,” tutup Muryanto. (Red – 02).

 

Exit mobile version