Infrastruktur Jalan Sedot 50 Persen Bankeu Pandeglang

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dalam waktu dekat, Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Banten untuk Kabupaten Pandeglang senilai Rp 90 miliar akan segera cair. Dari angka sebesar itu, alokasi infrastruktur jalan menjadi bidang yang paling banyak menyedot anggaran Bankeu. Tercatat, alokasi untuk pembangunan dan peningkatan jalan senilai Rp 45.7 miliar.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, juga disebutkan 18 jenis pekerjaan lain yang menjadi pokok penggunaan Bankeu seperti pekerjaan di Dindikbud, PUPR, DPKPP, Lingkungan Hidup, Bappeda, BPKD, dan Dinas Ketahanan Pangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan asistensi Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan SKPD penerima bantuan.

“Mulai hari ini sampai Jumat (21/4) kami melakukan asistensi RKA Bankeu Provinsi Banten. Peruntukkannya untuk beberapa bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan rastra,” kata Ramadani di Oproom BPKD, Selasa (18/4).

Menurutnya, setelah asistensi RKA selesai, maka akan dilakukan Penjabaran Perubahan APBD Pandeglang Tahun 2017. Lalu awal Mei, ditargetkan bisa diajukan pencairan ke Pemprov Banten.

“Mudah-mudahan akhir April ini asistensi bisa selesai, agar awal Mei bisa dilakukan proses penyerapan. Karena setelah asistensi selesai, akan dilakukan perubahan penjabaran APBD, setelah itu baru diajukan ke provinsi untuk dicairkan. Proses pencairan akan memakan waktu satu minggu setelah dilakukan pengajuan,” terangnya.

Selain pembangunan dan peningkatan jalan, alokasi Bankeu yang tergolong besar juga diperuntukan bagi peningkatan jalan lingkungan senilai Rp 10.6 miliar dan rehabilitasi gedung sekolah SD mencapai Rp 13.8 miliar.

“SKPD saat ini bikin RKA, nanti kami asistensi, dirunut dari standar satuan harga dan standar satuan belanja sesuai tidak dengan keputusan bupati. Lalu peruntukkannya sesuai tidak dengan prioritas Juklak Juknis Peraturan Gubernur,” tandas mantan Inspektur Inspektorat itu. (Red-02).

Exit mobile version