Imigrasi Serang Tunda Beri 39 Paspor WNI Terkait Dugaan TPPO

Jajaran Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Serang Menggelar Konferensi Pers

SERANG, BantenHeadline.com – Kantor Imigrasi Kelas I Serang menyebutkan, selama tahun 2017, menunda pemberian paspor terhadap 39 Warga Negara Indonesia (WNI). Penundaan itu dilakukan dengan dasar kekhawatiran bahwa yang pemohon akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural.  Pasalnya dari hasil interview, puluhan pemohon itu tidak melalui prosedur yang seharusnya.

“Semua pemohon pembuatan paspor yang ditunda itu adalah warga Banten. Alas an penundaan itu lantaran mereka tidak memiliki rekomendasi dari BNP2TKI atau Dinas Tenaga Kerja,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Serang, Timbul Pardede, saat menggelar konferensi pers capaian akhir tahun di kantornya, Selasa (19/12).

Menurutnya, setelah dilakukan penundaan, Imigrasi Serang kemudian memasukkan data diri merek ke sistem komputer imigrasi, sehingga apabila yang bersangkutan mencoba melakukan permohonan di Kantor Imigrasi lain, petugas bisa melihat penundaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Serang.

“Maksud penundaan itu adalah jika ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri, agar melengkapi persyaratan ketenagakerjaan. Kami harus melakukan penundaan itu untuk menghindari mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau menjadi korban pemerasan atau kekeran di luar negeri, karena tidak ada perlindungan hukumnya,” beber Timbul panjang lebar.

Dalam kesempatan yang sama, Kantor Imigrasi Serang juga merilis perihal penerbitan paspor untuk WNI dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Imigrasi Serang mencatat, pembuatan paspor 24 halaman mencapai 1.108 buku. Sedangkan paspor 48 halaman sebanyak 19.092 buku.

“Angka ini melebihi target kami yang ditetapkan sebesar 15.000 buku. Namun sampai saat ini datanya sudah mencapai 20.200 buku. Artinya ada peningkatan sebesar 5.200 dokumen dari target,” paparnya. (Red-02).

Exit mobile version