Hukuman Kejahatan Seksual Ditambah, Ini Kata Dewan Cilegon

CILEGON, BantenHeadline.com – Anggota DPRD Kota Cilegon menyepakati adanya penambahan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual, berupa hukuman kebiri, pengumuman identitas pelaku, hingga pemasangan chip. Hal tersebut menyusul terbitnya Perppu Perlindungan Anak, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, kemarin.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengaku setuju dengan adanya penambahan sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan seksual. Alasannya, tindak kejahatan seksual tersebut sama saja dengan membunuh masa depan korban dan generasi muda.

“Saya sangat setuju dengan penambahan hukuman itu. Sehingga dengan begitu, dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta menghindari terjadinya tindak kejahatan seksual berikutnya. Saya secara pribadi maupun kelembagaan, tentu apa yang menjadi konsen kami untuk menyelematkan generasi itu setuju,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan melihat kecenderungan potensi kejahatan seksual, baik kepada perempuan maupun anak cukup tinggi, maka perlu dilakukan penambahan hukuman tersebut. Apalagi, kejahatan seksual tersebut disertai dengan tindakan pembunuhan.

“Tentu sangat sepadan, orang yang melakukan kejahatan seksual ditambah dengan mengebiri. Itu untuk memberi efek jera, juga agar pelaku merasakan penderitaan yagn sama seperti korban,” ucapnya.

Selain itu, menurut dia, kejahatan seksual tersebut cukup tinggi potensinya terjadi di Kota Cilegon, dengan melihat pergaulan remaja yang terus tak terkendali. Oleh karena itu, perlu adanya hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual.

“Saya melihat kecenderungan pelaku kejahatan seksual di Kota Cilegon ini akan meningkat, seperti yang terlihat dengan pergaulan anak saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Cilegon Puji Rahayu mengatakan penambahan hukuman tersebut cukup sepadan dengan penderitaan yang dialami oleh korban. Oleh karena itu, pihaknya sepakat dengan adanya penambahan hukuman kepada pelaku.

“Saya sepakat, kebiri ini cukup sepadan dengan penderitaan yang dialami korban. Dibandingkan dengan hukuman sebelumnya yang hanya 20 tahun kurungan, itu pun banyak potongan masa tahanan,” tuturnya. (Red/01)

Exit mobile version