SERANG, BantenHeadline.com – Hingga 20 hari pasca penyergapan rumah mewah di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang yang ternyata dijadikan sebagai pabrik pencetak uang palsu, Ditres Krimum Polda Banten baru bisa mengamankan 4 orang pelaku yang ditangkap saat penyergapan, Rabu (1/6) lalu.
Ke 4 orang tersangka warga Kabupaten Pandeglang yang sudah diamankan tersebut adalah Anis Nudi Pariyono, Juhin Rahmat, Ismet Slamet, dan Jumroni Alias Aldi, yang semuanya bertugas sebegai pengedar.
Sementara 1 orang lagi yang diduga sebagai otak pelaku yang bertugas sebagai pencetak uang, hingga kini masih belum tertangkap.
“Empat orang pelaku yang bertugas sebagai pengedar berikut barang bukti sudah kami amankan, Tapi satu orang lagi yang diduga kuat sebagai pencetak uang masih kami kejar dengan status DPO,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yus Fadillah saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6).
Uang palsu yang diamankan sebanyak 29.190 lembar, terdiri dari mata uang Rupiah, Dollar Amerika, Euro, Dollar Singapura, dan mata uang negara lainnya. Dalam proses penyebarannya, pelaku melakukan penukaran dengan perbandingan 1 lembar uang asli untuk 3 mata uang palsu. (Red–04).