HMI: Pemkot Serang Belum Serius Tangani Program Smart City dan Keterbukaan Informasi

HMI - MPO Cabang Serang.

SERANG, BantenHeadline.com – Kota Serang dinyatakan masih belum memenuhi target sebagai Kota Pintar (Smart City). Dari puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, tidak sampai 50 persen yang memiliki situs atau website yang menjadi penunjang Smart City.

Hal tersebut dinyatakan Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI – MPO) Cabang Serang, atas penelitian implementasi Undang-undang  (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kota Serang.

“Saat ini kami sedang melakukan penelitian terkait implementasi UU KIP di Kota Serang, sekaligus melihat bagaimana konsep Smart City yang ditawarkan, Namun ternyata kami belum menemukan kelebihannya,” ujar Koordinator Penelitian HMI – MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzillil Hub, Minggu (3/6/2018).

Proses penelitian yang sudah berjalan kurang lebih 70 persen tersebut dibagi dalam tiga item, diantaranya adalah penyebaran informasi melalui digital.

“Jujur saja kami cukup terkejut, karena hampir seluruh dinas belum mempunyai website, sehingga penyebaran informasi menjadi kurang, bahkan hanya sekedar alamat saja juga cukup sulit kami dapatkan,” ungkapnya.

Dari salah satu OPD yang memiliki website, salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang saja, HMI – MPO masih meragukan website tersebut sudah menyebarkan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang KIP.

“Kami juga akan melihat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.52 /1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah,” paparnya.

Sementara itu, Ketua HMI MPO Cabang Serang, Ubadillah mengatakan, tujuan dari penelitian ini yaitu sebagai bahan evaluasi Pemkot Serang dalam segi pelayanan publik, khususnya keterbukaan Informasi.

“Ini juga sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan, dengan cara mensosialisasikan Hak atas informasi tersebut,” terang Ubaidillah.

Menurutnya, HMI MPO Cabang Serang akan mempublikasikan hasil dari penelitian ini secara umum dalam waktu dekat, dan akan memberikan penilaian secara obyektif berdasarkan data yang telah dikumpulkan.

“Hal ini menjadi sangat penting, dimana saat ini pemerintahan Indonesia sedang membangun paradigma Good Governence atau tata laksana pemerintahan yang baik di setiap sektor pemerintahan,” lanjutnya.

UU KIP ini juga mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan demi terlaksananta pemerintahan yang demokratis. Namun sampai hari ini, ternyata masih banyak badan publik yang enggan menerapkan UU KIP ini pada lembaganya dengan berbagai alasan.

“Hal ini tentu menjadi pertanyaan yang cukup besar, ada apa dibalik keengganan lembaga tersebut,” tandasnya. (Red-05).

Exit mobile version