Hati-hati Pengumpulan KTP Untuk Pilkada

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Serang, Ipiyanto, saat memberikan keterangan terkait penggunaan KTP manual untuk Pilkada 2017.

SERANG. BantenHeadline.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Serang, Ipiyanto, menegaskan, sejak bulan Februari 2016, pihaknya hanya mengeluarkan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, sehingga KTP manual dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Namun demikian ia membenarkan bahwa masih banyak masyarakat yang masih memiliki KTP manual, terlebih masyarakat yang tinggal di pedesaan.

Menjelang pelaksanaan Pilkada Gubernur Banten 2017, Ipiyanto memperingatkan kepada Calon Perseorangan atau Calon Independen, agar berhati-hati dalam pengumpulan KTP warga sebagai salah satu syarat sah dukungan.

“Sangat disayangkan bila dari sejumlah KTP yang dikumpulkan calon independen terdapat juga jenis KTP manual, padahal KTP jenis ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi”, ungkap Ipiyanto kepada bantenheadline.com, Kamis (28/4).

Namun Ipitanto mengaku belum mengetahui apakah penggunaan KTP manual akan dipermasalahkan oleh KPU, mengingat Peraturan KPU yang terbaru masih dalam tahap pembahasan. “Silahkan konfirmasi dengan KPU, karena saya tidak punya kewenangan untuk masalah ini”,  tandasnya.  (Red – 05)

Exit mobile version