PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Wartawan Pandeglang dari berbagai media massa, mendatangi Mako Polres Pandeglang, Jumat (16/10/2020).
Kedatangan belasan wartawan ini sebagai bentuk kecaman terhadap oknum Polres Pandeglang yang bersikap represif terhadap jurnalis ketika meliput demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (15/10).
Korban penghalangan peliputan demo, Nipal Sutiana menuturkan, oknum polisi yang melarang wartawan mengambil gambar saat meliput adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Pasalnya, tugas dan fungsi wartawan sudah diatur dalam Undnag-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kerja kami kan sudah diatur dalam Undang-Undang. Sama seperti polisi yang punya Undang-Undang. Tapi ini kok masih menghalangi kerja teman-teman pers? Polisi kok ga paham aturan?” keluhnya.
Wartawan lainnya, Beni Madsira menuturkan, selama ini teman-teman wartawan di Pandeglang tidak pernah menghalangi kerja pihak kepolisian. Namun adanya tindakan represif dari oknum Polres Pandeglang, hanya memperburuk citra polisi.
“Kami selama ini selalu berupaya menjalin kemitraan baik dengan Polres. Sayang kemitraan itu jadi tercoreng oleh ulah oknum. Makanya kami ingin polisi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rekan-rekan jurnalis,” katanya.
Wartawan buanaindonesia.co.id itu pun mengingatkan polisi untuk menghargai profesi jurnalis. Sebab menghalang-halangi kinerja pers sama saja dengan melanggar Undang-Undang.
“Semoga hal ini tidak terulang lagi. Karena semestinya kita bisa bersimbiosis mutualisme. Peran kita sama-sama dilindungi oleh aturan,” bebernya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengaku hal itu terjadi karena adanya kesalahpahaman. Oleh karenanya dia meminta maaf atas insiden yang dilakukan oleh anggotanya.
“Saya atas nama kapolres Pandeglang meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas kesalahan anak buah saya. Kesalahan anak buah saya adalah kesalahan saya sebagai pimpinan,” tandasnya. (Red-02).