Ganti Rugi Lahan Tol Serang-Panimbang Dibayar Januari 2018

Kepala BPN Pandeglang, Rusli Yacob

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Proses pembangunan Tol Serang-Panimbang di Kabupaten Pandeglang terus berjalan. Hingga kini Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut tengah memasuki tahapan musyawarah dengan masyarakat untuk proses pembebasan lahan.

Menurut Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pandeglang, Rusli Yacob, proses pembayaran pembebasan lahan akan dilakukan pada bulan januari 2018. Jalan Tol Serang-Panimbang nantinya akan melintasi enam kecamatan yakni Bojong, Picung, Sindangresmi, Panimbang, Patia dan Sukaresmi, dengan panjang mencapai 26 kilometer, di atas lahan sekitar 1.500 hektar tanah.

“Kalau surat-surat aslinya sudah dikumpulkan, barulah akan dibayarkan ganti ruginya. Kalau semuanya lancar dan tidak ada masalah apa-apa, bulan Januari 2018 sudah bisa pembayaran,” kata Yacob, Jumat (22/12/2017).

Rusli menambahkan, besaran ganti rugi bagi para pemilik tanah bervariatif, yang ditentukan oleh Tim Appraisal atau Jasa Penilaian Pengadaan Tanah yang ditunjuk.

“Nilai per metenya yang tahu itu tim appraisal. Kalau jumlah besaran yang akan didapat para pemilik tanah bermacam-macam.Kemarin saya liat ada yang mencapai 259 juta dan ada juga yang 80 juta, tergantung luas tanahnya,” terangnya.

Rusli juga mengaku sangat berterimakasih kepada masyarakat Pandeglang, karena sejauh ini proses pembebasan lahan jalan tol tidak menemui masalah yang berarti.

“Hasil musyawarah di beberapa desa hasilnya bagus, masyarakat pada umumnya setuju. Pokoknya semuanya di Pandeglang Alhamdulillah lancar, salut ‘lah kepada masyarakat Pandeglang karena semuanya mendukung,” tuturnya sabil melempar senyum. (Red-02).

 

 

Exit mobile version