Fraksi Demokrat Desak DPRD Banten Percepat Usulan Pelantikan WH-Andika ke Presiden

Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih 2017-2022.

SERANG, BantenHeadline.com – Pasca pleno KPU Provinsi Banten yang telah menetapkan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk Periode 2017-2022 melalui Pikada Gubernur Banten 2017, DPRD Banten akan mengusulkan pelantikan WH-Andika kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Menyikapi hal tersebut Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Banten menyurati Ketua DPRD Banten untuk mempercepat proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih. Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati dan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Banten, H Imanudin Karis, disampaikan, Senin (10/04).

“Kami berharap DPRD untuk mempercepat usulan untuk pelantikan,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati, Minggu (09/04).

Nawa mengatakan, pelantikan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten harus dipercepat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Provinsi Banten.

“Ini supaya Pemerintahan Provinsi Banten bisa berjalan dengan program dan visi baru. Proses pembangunan harus berjalan untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam hal pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, DPRD Banten terlebih dahulu menggelar paripurna penetapan usulan kepada Presiden melalui Mendagri untuk melantik pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk periode 2017-2022.

“Berdasarkan aturan, DPRD Provinsi mengusulkan pengesahan dan pelantikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu lima hari sejak ditetapkan oleh KPU,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2009-2014 ini.

Oleh karena itu, kata Nawa, secara resmi Fraksi Demokrat DPRD Banten menyurati Ketua DPRD Banten untuk mempercepat proses pengesahan dan mengusulkan pelantikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih.

Berikut petikan lengkap surat Fraksi Demokrat DPRD Banten yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah:

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak 15 Februari 2017 di 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota, dan salah satunya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, maka dengan ini Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Banten untuk segera mempercepat pelantikan GUbernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih yaitu Bapak DR. Wahidin Halim dan Bapak Andika Hazrumy dengan pertimbangan sebagai berikut 

  1. Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor: 08/kpts/KPU-Prov.105/Tahun 2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan GUbernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017. Dengan perolehan suara Nomor urut 1 DR. Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebanyak 2.411.213 suara dan nomor urut 2 Rano Karno dan Embay Mulya Syarief sebanyak 2.321.323 suara
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia NOmor: 45/PHP.GUB-XV/2017 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan GUbernur dan Wakil GUbernur Provinsi Banten Tahun 2017 tanggal 4 April 2017 
  3. Surat Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor: 011/kpts/KPU.Prov 015/Tahun 2017 tanggal 05 April 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur Banten Tahun 2017
  4. Masyarakat meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk segera mengabdi dengan kesejahteraan dan pembangunan di Provinsi Banten

(Red-05).

 

Exit mobile version