Fitnah Keluarga Atut Lewat Facebook, Aktifis Dilaporkan Langgar UU ITE

Kuasa hukum keluarga Ratu Atut, Ferry Renaldi SH, memperlihatkan bukti laporan ke Polda Banten berikut foto-copy bukti akun facebook bernama Isbatullah Alibasja, (11/02).

SERANG, BantenHeadline.com – Postingan sebuah akun di media sosial facebook bernama Isbatullah Alibasja berujung pada hukum. Isbatullah seorang aktifis warga Kota Cilegon dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Materi yang dilaporkan sebagai dugaan tindakan pencemaran nama baik serta penghinaan dan fitnah adalah terkait kalimat ‘Rencana Jahat Dinasti Politik Atut’

Postingan status facebook itu diunggah pada 8 Februari 2017 pukul 11.52 WIB. Berikut kutipan lengkapnya:

 

15 FEBRUARI 2017

Jika anda membiarkan Andika melenggang menjadi wagub, maka dapat dipastikan, ia akan mengikuti jejak Atut, mamahnya. 1 periode menjadi wagub dan 2 periode menjadi gubernur, 15 tahun!

Infrastruktur dinasti politik atut sudah mapan!, karena dibangun semenjak masa Chasan Sochib. Tatu memimpin Kab.Serang, Airin di Tangsel, Tanto di Pandeglang, Jaman di Kota Serang plus Andika sebagai Wakil Gubernur jika terpilih. Anda bisa bayangkan, dinasti yg sempat goyah ketika Atut dan Wawan dicokok KPK akan bangkit kembali utk mencengkram banten puluhan tahun lamanya!.

Apakah anda akan membiarkan hal itu terjadi? di bawah cengkraman dinasti Atut yg terbukti korup, yg terbukti gagal membangun banten, yg terbukti membodohi rakyat banten?

Semua bergantung pada pilihan anda pada tanggal 15 Februari nanti? Siapa yang anda pilih menentukan nasib banten puluhan tahun kedepan!

Jangan salah pilih, coblos No.2 Rano-Embay untuk menggagalkan rencana jahat dinasti politik Atut!

 

Kuasa hukum keluarga almarhum Tb Chasan Sochib, Ferry Renaldi SH, mengatakan pihaknya sudah melaporkan tindakan tersebut ke Polda Banten, Jumat (10/2/2017). Menurutnya, pernyataan yang ditulis Isbatullah Alibasja melalui akun facebooknya merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik berupa penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

“Kami sudah memberikan keterangan laporan berikut bukti-bukti atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah kepada keluarga/anak-anak almarhum Haji Tubagus Chasan Sochib,” ujar Ferry, Sabtu (11/02).

Selain itu, Ferry menilai dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah itu sarat akan muatan politik. Sebab, dalam postingan tersebut, Isbatullah mendiskreditkan putra Ratu Atut Chosiyah yakni Andika Hazrumy sebagai calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, dan mengajak memilih pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

“Kita sudah minta kepada pak Isbatullah Alibasja untuk meminta maaf, tapi tidak ditanggapi. apa boleh buat, terpaksa kita selesaikan ke ranah hukum,” ujarnya.

Menurut Ferry, Isbatullah Alibasja dinilai melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. [Ifal]Ratu tatu chasanah melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukakn oleh isbatullah alibadja ke Polda Banten (Red–05).

Exit mobile version