Evaluasi Pileg 2019, Pemasangan Baliho di Pandeglang Jadi Sorotan

Suasana Rapat Evaluasi Pileg dan Pilpres 2019 di Aula KPU Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandegang mengelar evaluasi kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan kegiatan kampanye  pada Pemilu mendatang.

Dalam evaluasi tersebut, mekanisme pemasangan baliho berupa Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para pesert Pemilu menjadi hal yang paling disoroti. Pasalnya, pelarangan untuk memasang APK di Jalur Protokol dianggap merugikan peserta.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menuturkan, aturan melarang pemasangan APK di Jalur Protokol dinilai terlalu panjang sehingga peserta Pemilu meminta untuk ditinjau kembali. Apalagi sejatinya, banyak tempat strategis disepanjang Jalur Protokol yang bisa dimanfaatkan untuk memasang APK.

“Banyak tempat strategis yang bisa dijadikan tempat favorit (untuk dipasang APK) yang banyak dikunjungi masyarakat. Itu juga perlu dikurangi bagi jalur yang dilarang untuk dipasangi alat APK,” kata Suja’i, Senin (29/7).

Selain itu, dalam evaluasi tersebut muncul kembali usulan agar APK seperti baliho dan spanduk termasuk kampanye di Media Massa pada Pilkada 2020 mendatang, tidak difasilitasi oleh KPU. Melainkan diserahkan kembali kepada peserta Pemilu.

Dalam evaluasi tersebut juga membahas soal ukuran APK supaya tidak terlalu besar dan adanya penambahan jumlah APK mengingat luas wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Tetapi hal-hal seperti ini kami hanya bisa mencatat dan disampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi karena kami hanya melaksanakan regulasi yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandegang Ade Mulyadi berpandangan, larangan pemasangan APK di jalur protokol yang dimulai dari Tugu Karang Tanjung hingga Pertigaan Cipacung dinilai terlalu jauh.

Padahal banyak tempat strategis untuk dipasangi APK. Ditambah lagi pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga terlalu panjang. Lebih jauh Ade menilai, usulan dari peserta Pemilu patut dijadikan bahan evaluasi. Larangan memasang APK di Jalur Protokol selayaknya dikurangi.

“Sehingga ruang strategis yang harusnya dipakai untuk APK ini malah ada aturan yang tidak membolehkan, sehingga ini dievaluasi. Kami pun menanggapi memang ini terlalu panjang. Kedepan karena kita bakal menghadapi Pilkada jangan terlalu panjang  seperti Pileg kemarin atau dari Jalur Altama (Tugu Karang Tanjung) sampai Alun-alun,” terangnya. (Red-02).

Exit mobile version