PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2011-2015.
Keempat tersangka yang ditahan itu yakni AA, NH, RY, dan IN. Kini keempatnya ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Tadi infonya (ditahan) sore. Tetapi saya kebetulan Magrib sudah di Serang. Untuk lengkapnya besok yah,” singkat Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Heri Kusrita melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (10/4).
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejari Pandeglang. Saat awak media berupaya menghubungi Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini, tidak mendapati tanggapan. Begitu pula ketika menghubungi Kasi Pidsus, Feza Reza.
Sejak awal tahun 2016, Kejari mulai mendalami kasus dugaan korupsi dana Tunda. Kasus ini bermula saat Kejari menerima laporan adanya sejumlah pejabat di Dindikbud yang memanipulasi data guru penerima dana Tunda sejak tahun 2011-2015.
Belasan saksi telah diperiksa Kejari, mulai dari sejumlah Kepala Dindikbud berbagai periode. Bahkan mantan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi juga pernah diperiksa sebanyak 2 kali sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan itu, Kejari menetapkan 6 orang tersangka, yakni TS, RB, AA, NH, RY, dan IN. Bahkan TS yang merupakan Bendahara Dindikbud tahun 2011, kini telah dijebloskan ke balik jeruji bulan Oktober 2017 lalu.
TS dituntut dengan kurungan 6 tahun penjara, tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sementara ditahun yang sama, tersangka RB meninggal dunia saat proses pemeriksaannya masih berjalan.
AA, yang merupakan Kepala Dindikbud tahun 2012 sampai 2013, NH merupakan Sekretaris Dindikbud dari tahun 2012 hingga 2016. Kemudian RY adalah Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013. Sedangkan IN, yang merupakan mantan staf kegiatan di Dindikbud tahun 2012-2014.
Kasus ini yang termasuk salah satu mega korupsi yang terjadi di Pandeglang ini, merugikan negara sebesar Rp11.9 miliar. (Red-02).