Empat Dapil di Pandeglang Mengalami Perbedaan

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melansir sejumlah perbedaan dalam hal Daerah Pemilihan (Dapil) pada pelaksanaan Pileg tahun 2019 mendatang. Setidaknya ada 4 Dapil yang mengalami perbedaan nama pada Pemilu tahun depan.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menyatakan, hal itu sudah ditetapkan oleh KPU RI melalui Surat Keputusan yang diterbitkan pada tanggal 4 April lalu.

“Perbedaan itu karena KPU RI berupaya melakukan pembenahan dari KPU RI atas administrasi pemilihan. Sekarang Dapil ditetapkan berdasarkan arah jarum jam. Kalau kemarin kan tidak. Jadi sekarang lebih tepat dan rapi,” ujar Sujai saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/5).

Dijelaskannya, hal serupa tidak hanya terjadi di Pandeglang, melainkan daerah lain juga mengalami hal yang sama.

“Tidak hanya di Pandeglang, Tangerang juga ada perbedaan Dapil,” imbuhnya.

Meski demikian, Sujai memastikan bahwa perbedaan itu tidak memengaruhi daerah cakupan. Artinya formasi jumlah dan ruang lingkup kecamatan masih sama. Termasuk pada bakal calon yang akan mencalonkan diri di Dapil sebelumnya.

“Contohnya, waktu Pemilihan Umum di tahun 2014 lalu yang awalnya Dapil III sekarang berubah menjadi dapil IV namaynya. Namun nama-nama atau formasi kecamatanya sama saja. Hanya yang berubah itu nama dapilnya saja,” katanya.

“Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang awalnya akan mencalonkan diri di Dapil III, karena ada perubahan nama Dapil, maka si Bacaleg ini tetap di wilayah itu. Namun hanya nama Dapilnya saja yang berubah, kalau wilayah kecamatannya tidak,” sambung Sujai.

Adapun 4 Dapil yang mengalami perbedaan kali ini yaitu Dapil III yang sebelumnya meliputi Kecamatan Cisata, Saketi, Menes, Pulosari, Cikedal dan Jiput kini menjadi Dapil VI. Untuk wilayah Carita, Labuan, Pagelaran, Patia dan Sukaresmi yang sebelumnya dapil IV sekarang menjadi dapil V.

Kecamatan Angsana, Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul dan Cikeusik yang tadinya Dapil V menjadi Dapil III. Sementara untuk wilayah Panimbang, Sobang, Cigeulis, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung dan Sumur yang awalnya dapil VI  menjadi dapil IV. Sedangkan Dapil I dan II masih tetap menggunakan regulasi yang lama. (Red-02).

Exit mobile version