PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kabupaten Pandeglang setiap tahunnya harus rela kehilangan potensi investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah. Alasannya, banyak investor yang akhirnya mengurungkan niat menanamkan saham di Pandeglang, lantaran terbentur dengan regulasi daerah.
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang, Wawan Suprawardi mengatakan, sejak tahun lalu, sedikitnya ada 3 investor dengan nilai ratusan miliar yang urung berinvestasi di Pandeglang, ketiganya masing-masing bergerak dibidang nikel, semen, dan pabrik jamu.
“Banyak yang mau masuk seperti pabrik semen dan jamu namun batal karena aturan di sini belum sesuai,” kata Wawan saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/6).
Menurut Wawan, penyebab gagalnya penanam modal menggelontorkan investasinya karena bersebrangan dengan Rencana Ditail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pandeglang. Dimana hingga saat ini, Pemkab belum mengizinkan pabrik dengan skala besar beroperasi.
“Jadi akibat aturan itu, investor yang masuk hanya dari kalangan menengah. Seperti di Cikeusik itu banyak yang minat sebetulnya.
Namun demikian lanjut Wawan, saat ini Pemkab tengah merevisi Perda tentang RTRW. Dimana salah satu poinnya, yakni mengubah zona industri besar. Diharapkan setelah Perda itu selesai direvisi, minat investor untuk melirik Pandeglang kembali besar.
“Apalagi seiring dengan proses pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung yang terus dilakukan, ditargetkan daerah penyangga seperti Kecamatan Panimbang dan Cibaliung, ikut terdampak sebagai wilayah potensial untuk berinvestasi,” jelasnya. (Red-02)