Duh! Di Pandeglang Banyak Bangunan dan Ruko Langgar Batas Sempadan Jalan, Tapi Dinas Tak Berkutik

Jarak bangunan terlalu dekat dengan bahu jalan (ilustrasi - net).

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebagian besar Rumah Toko (Ruko) di daerah perkotaan di Kabupaten Pandeglang melanggar aturan batas Garis Sempadan Jalan (GSJ). Bangunan-bangunan tersebut berdiri dengan jarak yang sangat dekat dengan bahu jalan.

“Padahal aturannya jarak bangunan dengan bahu jalan untuk Jalan Nasional minimal 20 meter, untuk Jalan Provinsi 15 meter, sedangkan jarak dengan Jalan Kabupaten 10 meter dari bibir jalan,” ujar Sekretaris Dinas Cipta Karya Penataan Ruang dan Kebersihan (DCKPRK) Kabupaten Pandeglang, Mubagyo kepada BantenHeadline.com Jumat (23/09).

Menurutnya, pelanggaran tersebut akibat minimnya pengetahuan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang mengajukan perizinan pendirian bangunan ke DCKPRK setelah banunan berdiri.

“Aturannya ‘kan mereka mengajukan izin terlebih dahulu, setelah itu baru mendirikan bangunan, tapi kondisi sekarang malah sebaliknya, mereka mendirikan bangunan dahulu, baru mengurus perizinan,” terangnya.

Mubagyo mengaku, meski imbas dari pelanggaran batas GSJ tersebut telah mengubah fungsi ruang dan menutup akses dan mengganggu fasilitas umum, namun pihaknya belum bisa melakukan tindakan dan sanksi.

“Memang kita perlu peningkatan aturan. Kita masih lemah dalam penegakan aturan. Maka nya kita kaji semua permasalah sebagai bahan evaluasi bersama. Salah satu tujuannya agar trotoar sebagai haknya pejalan kaki bisa digunakan dan nyaman,” jelas Mubagyo. (Red – 02).

Exit mobile version