PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dua dari empat narapidana kasus korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Tahun Anggaran 2013-2015, yang menghuni sel Rumah Tahanan Klas IIB Pandeglang, diusulkan untuk mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kedua narapidana itu adalah Rika Yusilawati, mantan Bendahara Dindikbud Pandeglang periode 2012-2014 dan Nurhasan, mantan Sekretaris Dindikbud Pandeglang tahun 2012-2013.
Baca juga: Empat Napi di Pandeglang Diusulkan Bebas Saat Hari Kemerdekaan
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Pandeglang, Alwan menjelaskan, dua naripadana kasus korupsi itu diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 2 bulan.
Menurut Alwan, Rika dan Nurhasan berhak mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 2 bulan, karena mereka sudah melewati masa kurungan penjara 9 bulan dan telah membayar denda serta uang pengganti.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” katanya, Kamis (25/7).
Alwan menyebutkan, remisi ini akan menjadi yang kedua kalinya bagi kedua mantan pejabat Pandeglang tersebut. Karena sebelumnya, mereka juga sudah pernah mendapat remisi 1 bulan saat Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sedangkan dua narapidana lain, Ila Nurlaela dan Abdul Azis, yang merupakan mantan Kepala Dindikbud tahun 2012-2013, belum bisa diusulkan mendapat remisi. Pasalnya, kedua narapidana itu belum membayar denda maupun uang pengganti.
“Tapi kalau mereka (Ila dan Azis) bayar denda mereka dapat remisi susulan,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, keempat terdakwa kasus korupsi dana Tunda itu divonis dengan kurang penjara berbeda-beda. Ila divonis 6 tahun penjara dengan denda dan pengganti Rp400 juta. Nurhasan dijatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dengan denda dan pengganti sekitar Rp150 juta.
Kemudian Abdul Azis divonis 4 tahun penjara dan denda serta uang pengganti hampir Rp200 juta. Sedangkan Rika divonis tanpa kewajiban membayar denda dan uang pengganti, namun hanya dihukum 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. (Red-02).