DPRD Banten Desak Keberadaan Lembaga Terpadu Satu Pintu Mengurus TKI

Suasana Dialog Publik DPRD Banten, Rabu, (22/03).

SERANG, BantenHeadline.com – Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar mengaktifkan Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Banten.

“TKI dengan berbagai permasalahannya, perlu mendapat perhatian serius, melalui Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), mulai dari perekrutan, pelatihan, penempatan hingga pengawasan dan perlindungan,” kata Adde Rosi dalam acara dialog publik DPRD Banten, Rabu (22/03).

Ia mengatakan Kantor LTSP TKI Provinsi Banten merupakan leading sector dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, yang di dalamnya terdiri dari perwakilan Disnaker dan Disdukcapil Kabupaten/Kota, Balai Perlindungan Pengawasan dan Penempatan TKI (BP3TKI) yang merupakan perpanjangan tangan BNP2TKI di Provinsi Banten, serta Kantor Imigrasi, Kepolisian dan TNI.

Tupoksi Kantor LTSP antara lain mengatur dan bertanggunjawab terhadap penempatan, termasuk pelatihan terhadap calon TKI, sekaligus memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap TKI Banten di luar negeri.

“Disnakertrans Provinsi Banten harus mengawal itu. TKI kita harus dilindungi, ditempatkan sebagaimana mestinya. Jangan ada lagi TKI yang ilegal. Kalau sekarang ada, pemerintah harus bisa mendeteksi. Jangan sampai bermasalah di negeri orang,” ujarnya.

Adde Rosi mengungkapkan, secara nasional Banten berada di peringkat ke-5 untuk penempatan TKI di luar negeri. Menurutnya, pada tahun 2014 BNP2TKI mendata ulang data TKI asal Banten di luar negeri, yang akhirnya diketahui jumlahnya mencapai 9.720 orang.

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Banten, Ubaidillah mengatakan, selama tahun 2016, jumlah warga Banten yang bekerja ke luar negeri mencapai 1.121 orang. Mereka di antaranya berada di negara Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Singapura.

“Untuk penempatan tenaga kerja ke Timur Tengah sudah dimoratorium, jadi tidak ada lagi pengiriman TKI kita ke sana,” kata Ubaidillah.

Ia mengatakan, selama ini perusahaan penyalur tenaga kerja PJTKI berada di Jakarta. Pemrov Banten meminta kepada setiap PJTKI untuk membuka kantor cabang, agar bisa melakukan perekrutan calon TKI di Banten.

“Itupun harus memberitahu secara jelas informasi lowongan pekerjaannya,” ujarnya. (Red – 05).

Exit mobile version