DPMPD Serahkan Revisi Perbup Tentang Dana Desa Ke Bupati

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Akan Kaji Ulang Perbup Dana Desa, Tetapi Tidak Bisa Merevisi

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Mahmud Ali enggan berkomentar banyak menanggapi desakan para Kepala Desa (Kades) agar mencabut Peraturatan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa.

Dirinya hanya menegaskan bahwa keluhan dari para Kades akan coba dikaji ulang. Akan tetapi, ia tidak dapat memastikan bahwa aturan tersebut akan direvisi, lantaran menjadi kewenangan Kepala Daerah.

Kades Gugat Pemkab Pandeglang Cabut Perbup Tentang Dana Desa

“DPMPD akan membuat kajian secara teknokratik, dewan membuat telaah secara politik sesuai bidangnya. Kami menjembatani, karena sebagian besar hanya salah persepsi. Tetapi tidak menjamin merevisi, karena itu kewenangan bupati. Kajian ini segera akan diselesaikan,” sebutnya sambil berlalu meninggalkan awak media, Senin (6/3).

Sebelumnya, ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Pandeglang. Audiensi ini membahas persoalan distribusi Dana Desa. Para Kades menggugat agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Apdesi Pandeglang, Uhadi menjelaskan, adanya Perbup soal Dana Desa justru dinilai mengintervensi otonomi desa. Padahal dalam aturannya, anggaran yang diperoleh desa melalui APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten, berhak dikelola secara mandiri oleh desa.

Tak Pernah Diajak “Nyusun” Perbup Dana Desa, Dewan Pandeglang Minta Dikaji Ulang

“Selain itu, Perbup tersebut juga dinilai melabrak hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Karena 10 poin yang tercantum dalam Perbup bukan merupakan perencanaan yang diharapkan masyarakat. Masyarakat pasti akan mempertanyakan hasil musyawarah desa. Karena tidak menjalankan hasil musyawarah desa,” ungkapnya kesal. (Red-02)

Exit mobile version