DPMPD Pastikan Pergantian Pjs Kades Sesuai Prosedur

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa harus harus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala DPMPD, Taufik Hidayat mengatakan, dalam aturan tersebut, juga dicantumkan jika Pjs Kades dipilih langsung oleh Camat, dan termasuk dalam golongan ASN.
“Kita punya Perbup (Peraturan Bupati) kaitan dengan bagaimana dan siapa yang jadi Pjs. Bahwa yang menjadi Pjs itu ASN di kecamatan yang bersangkutan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi melalu sambungan telepon, Selasa (4/4).
Pernyataan Taufik ini, sekaligus mempertegas kebijakan Camat Saketi yang sebelumnya digugat lantaran dinilai melanggar aturan ketika mengusulkan pergantian Pjs Kades ditiga desa, yakni Desa Wanagiri, Medal Sari, dan Desa Ciandur.
Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Kecamatan, Diduga Terjadi Praktik Jual Beli Jabatan Pjs Kades
Taufik mengakui dalam mekanisme pergantian itu, disesuaikan dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Menurut Taufik, selain menjalankan amanat Undang-Undang dan Perbup, pergantian Pjs itu juga dilatari atas penilaian kinerja Pjs sebelumnya yang dianggap tidak optimal sehingga harus dilakukan pergantian.
“Kami memperhatikan beberapa Pjs yang terdahulu, ternyata kinerjanya ada yang kurang bagus. Sehingga bupati mengambil kebijakan jika yang harus menjadi Pjs kades adalah mereka pemegang jabatan di kecamatan,” terangnya.
Taufik menuturkan, pihaknya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Akan tetapi, masyarakat pun diminta untuk menghormati aturan yang berlaku. Apalagi, pergantian yang dilakukan semata-mata untuk menata Pemerintahan desa yang lebih baik. Terkait penunjukkan Pjs, mantan Inspektur Inspektorat itu kembali menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Camat, karena pihak kecamatan pasti telah melakukan evakuasi kinerja Pjs sebelumnya. Sedangkan DPMPD, sebatas mengakomodir usulan dari kecamatan yang bersangkutan.
Baca juga: Dituding Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Begini Kata Camat
“Mereka (masyarakat) kalau mau menyampaikan aspirasi boleh saja, tetapi kami punya penilaian. Pimpinan punya penilaian atas kinerja. Kami juga ingin menata yang lebih baik. Kami tetap akan melakukan pergantian,” imbuh Taufik.
Adapun perihal tudingan terjadi indikasi praktik jual beli jabatan, Taufik mempersilakan agar warga membuktikan hal tersebut. Jika ditemukan, Taufik meminta agar segera dilaporkan ke DPMPD untuk diproses.
“Soal tudingan pungli jual beli jabatan, buktikan saja. Kalau memang pungli dilaporkan dan tangkap. Kalau memang ada, siapa yang melakukan, laporkan ke kami, akan kami tindak lanjuti. Laporkan saja, siapa, pakai uangnya berapa, kita tangkap,” tegasnya. (Red-02)
Exit mobile version