CILEGON, BantenHeadline.com – Seiring pertumbuhan penduduk yang semakin pesat di beberapa Kabupaten/Kota di Banten, yang memicu sejumlah masalah sosial, salah satunya kasus kekerasan terhadap anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten membentuk LPA Kota Cilegon sebagai langkah dalam memenuhi hak-hak anak di daerah industri tersebut.
Pembentukan tersebut dikukuhkan melalui acara Forum Daerah (Forda) LPA Kota Cilegon yang digelar di sebuah rumah makan di Kota Cilegon, Sabtu (05/08/2017).
Ketua LPA Provinsi Banten Uut Lutfi selanjutnya mengukuhkan kepengurusan LPA Kota Cilegon, dengan Akhdi Romli sebagai Ketuanya.
“Dengan dibentuknya LPA Kota Cilegon ini, berarti sudah ada enam kabupaten dan kota di Banten yang sudah memiliki LPA. Ini diharapkan dapat mempermudah LPA dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anak-anak hingga di Kecamatan dan Kelurahan. Dalam waktu dekat, LPA Kota Tangerang dan Kota Tangsel juga akan segera dibentuk,” ujar Uut Lutfi, yang dalam kesehariannya juga berprofesi sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang.
Sementara Ketua LPA Kota Cilegon Akhdi Romli, berharap terbentuknya LPA Cilegon mampu menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak yang ada di Kota Cilegon hingga ke tingkat kelurahan.
Akhdi Romli memaparkan, bahwa Pemerintah Kota Cilegon sudah mengupayakan pemenuhan hak-hak anak dengan mambangun Taman Layak Anak di tengah kota. Dan menjadi tugas LPA Kota Cilegon untuk mendampingi pemerintah dalam melindungi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya serta ancaman kekerasan terhadap anak.
“Akan ada Gerakan Perlindungan Anak hingga tingkat kelurahan yang akan kami dorong agar menjadi perhatian bersama. Perangkat kelurahan akan kami ajak untuk sama-sama melindungi anak dari ancaman kekerasan,” ujar Akhdi yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru pada SMA Negeri 1 Kota Cilegon itu.
Sementara Wakil Ketua Bidang Sosialisasi LPA Provinsi Banten Muhamad Didik Suwaidi menjelaskan, bahwa program Gerakan Perlindungan anak di tingkat desa yang disebut dengan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung (GPAS) tersebut dapat menyasar hingga ke pelosok-pelosok Kelurahan.
“Kami akan terus mensosialisasikan gerakan GPAS ini hingga ke tingkat kelurahan agar terbentuk kampung-kampung ramah anak yang tumbuh dari kesadaran masyarakat. Hal ini juganantinya akan menopang program Kota Cilegon menjadi Kota Layak Anak,” pungkas Didik. (Red – 05).