Dituding Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Begini Kata Camat

Massa Berunjuk Rasa di Depan Kantor Kecamatan Saketi Menuntur Camat Membatalkan Pergantian Pjs Kades

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Ratusan massa dari 3 desa di Kecamatan Saketi yakni Desa Wanagiri, Desa Ciandur, dan Desa Medal Sari Senin (3/4) pagi mendatangi kantor kecamatan. Massa yang sebagian besar merupakan kaum ibu ini menolak pergantian Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa diwilayahnya. Pasalnya, selain pergantian Pjs dianggap tidak sesuai aturan, massa juga mencium adanya praktik jual beli jabatan di instansi kecamatan.

Tak tanggung-tanggung, seorang Koordinator Aksi, Nurrohman menyebutkan nilai yang dipatok oleh oknum kecamatan, berkisar Rp 20-25 juta. Angka itu ditawarkan kepada Pjs Kades yang ingin SK-nya diperpanjang.

Menanggapi hal itu, Camat Saketi, Tb Gesang Hanifah membantah tudingan massa perihal dugaan praktik jual beli jabatan.

“Soal pungli, siapa yang pungli? Bohong itu, tidak ada. Selama ini saya tidak tahu. Kan saya yang mengusulkan juga. Saya ke sini atas surat perintah karena pelantikan dari bupati,” kilahnya saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Kecamatan, Diduga Terjadi Praktik Jual Beli Jabatan Pjs Kades

Dirinya juga mengklaim jika proses pengusulan Pjs untuk 3 desa sudah sesuai prosedur. Mengingat dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang perihal Angkeran Ke-4 Pergantian Penjabat Kepala Desa yang ditanda tangani tanggal 31 maret 2017, disebutkan bahwa desa yang saat ini dijabat oleh Pjs, harus diusulkan kembali pergantian Pjs sebelum diselenggarakan Pilkades.

“Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan di atas. Ada surat yang disampaikan ke seluruh camat se-Pandeglang. Jadi seluruh Pjs di Pandeglang harus diganti, tidak hanya di Saketi. Dalam surat itu, disebutkan bahwa Pjs itu diusulkan dari pejabat struktural kecamatan,” terangnya.

Lebih dari itu, kebijakannya yang mengusulkan nama Pjs tanpa melibatkan perangkat desa, juga dianggap tidak menyalahi aturan. Karena dalam Surat Edaran tersebut, dicantumkan juga instruksi bupati yang menjelaskan bahwa Camat diperbolehkan mengusulkan nama Pjs tanpa melakukan koordinasi.

“Di dalam surat edaran itu, ada instruksi juga dari bupati bahwa usulan itu tidak perlu melakukan koordinasi, cukup camat dengan mengusulkan pejabat kecamatan. Meski ada tuntutan ini, kecamatan akan tetap mempertahankan kebijakan dari pimpinan teratas dalam arti tidak bergeming dengan adanya tuntutan warga,” tegas mantan Camat Cadasari itu. (Red-02).

Exit mobile version