PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Kadubanen, Ahmad Sujai mengatakan, lapak hewan kurban yang berada di sisi kiri terminal sudah berdiri sejak seminggu yang lalu. Akan tetapi dirinya menyebutkan jika tidak ada biaya sewa yang diterima oleh UPT Terminal. Bahkan pihaknya tidak mengetahui persoalan lapak hewan kurban. Pasalnya sejauh ini, tidak ada surat resmi mengenai pengajuan izin sewa lahan.
“Ini lapaknya baru seminggu, ini milik salah satu pejabat di Dishub. Tidak uang sewa ke terminal, karena belum ada koordinasi ke UPT Terminal. Ini dibolehkan karena ada izin dari pimpinan,” terangnya.
Pernyataan berbeda diutarakan Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Pandeglang, Tubagus Nandar. Karena menurutnya, pemilik lapak telah membayar biaya retribusi sebesar Rp 30 ribu permeter. Namun demikian Nandar menjelaskan, pihaknya tidak bisa menaikkan biaya retribusi, lantaran terbentur dengan regulasi.
“Ada sewa, Rp 10 ribu permeter untuk 1 bulan tanpa saung. Tetapi jika menggunakan saung, dikenakan sewa Rp 30 ribu per meter. Kita tidak bisa menaikkan sewa karena terbentur dengan Perda retribusi,” sebut Nandar. (Red-02)