Ditambah Wewenang, Bawaslu Banten Siap Tangani Politik Uang

Ilustrasi

SERANG, BantenHeadline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menilai penguatan wewenang dalam proses pengawasan dapat mempercepat proses penanganan pidana, khususnya praktik politik uang, dalam pelaksanaan Pemilukada, tahun 2017 mendatang.

“Secara institusi, Bawaslu siap menjalankan kewenangan diberikan UU, dalam menangani perkara atau kasus politik Uang, sesuai dengan perubahan perundang-undangan terbaru,” ungkap Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satya Laksmana, beberapa waktu lalu.

Eka mengatakan, dengan adanya kewenangan ini, akan mempercepat proses penanganan pidana yang bisa diselasaikan pada tahap pertama yakni di Bawaslu. Adapun mekanismenya sama dengan penanganan pelanggaran sebelumnya.

“Tapi memang memang saat ini Bawaslu RI sedangan melakukan pengkajian SOP (Standar Operating Procedur) kaitan dengan penanganan politik uang ini,” kata Eka.

Eka menjelaskan, bahwa Bawaslu Banten masih melihat politik uang ini masih ada yang mencoba-coba. Sehingga dengan adanya kewenangan ini Bawaslu lebih leluasa.

“Harapan kita memang tidak ada praktek politik uang, tetapi melihat pengalaman-pengalaman, analisa saya, praktik politik uang masih berpotensi ada. Untuk itu kita harus memperingatkan dan memberikan sanksi yang jelas kapada pelaku,” kata Eka

Untuk diketahui, pada perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah yaitu menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilukada. (Red-06)

Exit mobile version