Disnaker Pandeglang Akui Tak Lakukan Pengawasan Terhadap Pekerja Hiburan Malam

Plt Kepala Disnakertrans Pandeglang, Kurnia Satriawan

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mengakui bahwa selama ini, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap rumah bernyanyi di Pandeglang.

Termasuk hiburan malam Carista yang beberapa waktu lalu ditemukan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pemandu Lagu (PL) oleh jajaran Polres Pandeglang.

Pelaksana tugas (Plt) Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Kurnia Satriawan menjelaskan, tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah, karena saat ini pengawasan terhadap tempat usaha menjadi kewenangan Disnakertrans Provinsi Banten.

“Yang pasti untuk pengawasan itu dilakukan oleh rekan-rekan Disnaker Banten dan saya sudah minta kejajaran agar segera berkoordinasi menyampaikan kepada pengawasan Disnaker,” ujarnya, Senin (25/11).

Sedangkan selama ini pula, pihaknya tidak pernah mendapat tembusan hasil pemeriksaan dari Disnakertrans Banten. Akan tetapi setelah mencuatnya kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur, pihak sudah melakukan koordinasi dengan pengawasan untuk dilakukan monitoring.

“Semoga dalam waktu dekat Disnaker Banten akan melakukan proses turun ke lapangan untuk memeriksa hal itu apakah benar bahwa tempat yang dimaksud memang mempekerjakan anak di bawah umur?” katanya.

Kurnia juga mengaku ke depannya, Disnakertrans Pandeglang meminta setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan Provinsi Banten, dilaporkan ke Pemda sebagai bahan evaluasi dan koordinasi.

“Selama ini memang tidak ada tembusan hasil pemeriksaan dari provinsi. Tapi kami akan bersurat hasil laporan pengawasan bisa ikut dilaporkan ke kami sebagai bagian dari koordinasi,” sambungnya.

Maka dari itu lanjut Kurnia, pihaknya belum bisa memutuskan kesalahan apa yang dilakukan pengelola Carista. Karena harus menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas. Namun dengan ditangani oleh Polres Pandeglang, Kurnia menjelaskan akan memaklumi proses hukum yang sudah berlaku.

“Tentu ada sanksi. Tapi bentuknya apa nanti setelah proses pengawasan dilakukan oleh bidang terkait. Dan polisi juga sudah mengambil tindakan hukum dengan menetapkan tersangka. Itu kan sebagai bentuk tindakan tegas. Tapi kalau masuk ke ranah birokrasinya, kami lihat yang sangkutan ada tidak izinnya,” beber Kurnia.

Dia menambahkan, selama ini pengelola hiburan malam itu pun tidak pernah melaporkan data pegawainya. Parahnya, Kurnia mendapat informasi jika lokasi itu telah menyalahi perizinan. Karena sepengetahuannya, rumah bernyanyi Carista berizin sebagai restoran.

“Pengelola rumah bernyanyi tidak pernah melaporkan data pegawainya. Lagipula dari informasi yang kami dapat, izin tempat itu hanyalah rumah makan, bukan karoke,” sebutnya.

Maka dari itu, mantan Kepala Bappeda itu menyarankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menginventarisir perizinan yang sudah diterbitkan. Hal itu semata-mata supaya Disnakertrans mengetahui jumlah pegawai disetiap tempat usaha guna menghindari persoalan yang tidak diinginkan.

“Kami sudah minta kepada DPMPTSP untuk menginventarisir perizinan yang sudah diterbitkan. Jangan sampai mereka sudah berusaha, membangun usaha, tapi tidak berizin. Kalau tidak berizin tentunya harus dilakukan tindakan tegas seperti penutupan dari Satpol PP,” tandasnya.

Kasus Carista kini mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pasca Satreskrim Polres Pandeglang, menetapkan Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu yang berusia 42 tahun sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap anak di bawah umur.

Yang menjadi korban adalah MK, pelajar SMK yang masih berusia 15 tahun. MK didapati menjadi salah satu Pemandu Lagu di Carista saat dilakukan razia Cipta Kondisi oleh Satres Narkoba Polres Pandeglang pada Selasa malam pekan lalu.

Exit mobile version