Disnaker Lebak Ancam Cabut Izin LPK Tidak Produktif

Ilustrasu - Net

LEBAK, BantenHeadline.com  – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak Maman Suparman, mengancam akan mencabut izin operasional Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) yang tidak mampu menghasilkan tenaga kerja berkwalitas.

Menurut Maman, ancaman tersebut layak dilakukan, mengingat LPK yang mendapat bantuan dana APBN tersebut harus dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dengan menciptakan tenaga kerja berkwalitas.

“Kita ada sekitar 70 LPK, masing-masing dapat bantuan APBN Rp. 30 juta.. Jadi harus dapat membuktikan kinerjanya dengan menciptakan tenaga kerja yang berkwalitas. Kalau tidak bisa memberi kontribusi, ya terpaksa izinnya kami cabut,” ujar Maman kepada BantenHeadline.com, Selasa (08/11).

Di sisi lain Maman juga mendesak agar seluruh LPK segera memperpanjang perizinan operasional sebelum akhir tahun 2016. Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

“Dalam peraturan menteri yang baru, masa berlaku perizinan LPK dirubah dari satu tahun jadi tiga tahun, tapi tahun ini harus diperpanjang dulu selambatnya akhir tahun ini.. Kalau tidak mau mengikuti peraturan bisa kena sanksi, izin dicabut atau kalau bandel ya dibubarkan” ancamnya.

Menurutnya, LPK dibentuk untuk membantu pemerintah menciptakan tenaga kerja berupa keahlian dan terampilan bagi masyarakat untuk dapat diterima di dunia kerja. (Red – 04).

Exit mobile version