PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita membantah tudingan ketidak pahamannya ketika melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Irna mengaku sudah tahu tentang Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola administrasi kependudukan.
“Ibu sudah tahu, dan sangat tahu. Jadi ibu bangun komunikasi dengan Dirjen Disdukcapil. Ibu sudah kirim surat usulan dan menelepon ke sana. Ini juga sudah diketahui oleh Mendagri,” sangkal Irna kepada BantenHeadline.com, Rabu (19/10).
Namun Irna mengakui, rekomendasi bagi Kepala Disdukcapil tersebut memang belum dikeluarkan oleh Kemendagri. Irna yang mantan anggota DPR RI itu juga berdalih, peliknya masalah yang terjadi di Disdukcapil terkait penaganan pelayanan E-KTP dan administrasi kependudukan lainnya, membuat dirinya harus segera merombak struktur kepemimpinan di instansi tersebut.
“Kami menilai program nasional pelayanan E KTP dan administrasi kependudukan ini permasalahannya sangat luar biasa . Kami sudah konsultasi dan bersurat kepada Mendagri. Tidak ada masalah apa-apa ,” jelasnya.
Pada Jum’at (14/10) lalu, Irna melantik 28 pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Pandeglang. Posisi Kepala Disdukcapil dipercayakan kepada Tubagus Saprudin. (Red – 02).