Disdukcapil Pandeglang Tegaskan Tidak Ada Deadline Rekam E-KTP

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Entis Sutisna.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang memastikan bahwa tidak ada batas waktu terkait perekaman KTP Elektronik (E-KTP). Pasalnya, kebutuhan masyarakat untuk mengurus kartu identitas akan terus berlangsung. Apalagi, Disdukcapil belum menerima edaran khusus terkait wacana batas akhir perekaman E-KTP.

“Tidak ada deadline untuk melakukan perekaman. Itu keterangan langsung dari Mendagri. Apalagi sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada Disdukcapil. Maksud dari mengenai batas waktu perekaman yakni mereka yang sudah terdata wajib merekam,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Entis Sutisna, kepada BantenHeadline.com, Rabu (24/08).

Entis mengaku, dalam pendataan tahun 2012 hingga tahun 2016, sebanyak 800 ribu jiwa wajib melakukan perekaman E-KTP. Namun kini tersisa sekitar 9.000 warga Pandeglang yang belum melakukan perekaman E-KTP.

“Yang paling banyak belum merekam relatif, di pinggiran kota juga banyak,” ujarnya.

Entis juga membenarkan bahwa pihaknya menemui kendala eksternal, karena masih ada warga yang menyepelekan pentingnya memiliki E-KTP.

“Kita sudah mengirim surat ke kecamatan agar mendata penduduk yang belum merekam, yang pindah, maupun datang untuk segera melakukan perekaman,” ujar Entis. (Red – 02).

Exit mobile version