KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terpilih sebagai Percontohan untuk Pilot Study Anti Gratifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK yang bekerjasama dengan Lembaga Demografi FEB UI itu juga memberikan penghargaan kepada pegawai terbaik pada Disdukcapil Kabupaten Serang.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah, bahwa KPK tidak menemukan tindakan gratifikasi oleh pegawai dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). “Semua bagus dalam pelayanan, tidak ada pungutan baik di Disdukcapil atau UPT. Ini merupakan percontohan yang nanti akan diterapkan pada Disdukcapil se-Indonesia,” ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis, (4/11/2021).
Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, pemberian penghargaan diberikan usai acara Sosialisasi Anti Gratifikasi oleh Group Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Yulianto Sapto Prasetyo, dan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda KPK, Irrene Vara Lovani di Aula Disdukcapil, pada Rabu, (3/11/2021).
“Gratifikasi boleh jadi adalah akar dari korupsi. Maka sebagai ASN atau pejabat ASN wajib menolak gratifikasi, karena memang juga bertentangan dengan sumpah jabatan,” ungkap Jajang.
Dijelaskan Jajang, dalam pilot study bertaraf nasional tersebut Disdukcapil Kabupaten Serang terpilih mewakili pemerintah kabupaten se-Indonesia. Sementara untuk perwakilan pemerintah kota, terpilih Kota Makassar. Telkom dan OJK juga terpilih mewakili Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam Pilot Study juga ada pemberian intervensi program kepada 33 orang pegawai Disdukcapil.
“Nah, 33 orang pegawai ini dibimbing untuk memahami konten anti gratifikasi. Mulai dari konsep sampai tataran implementasi di lapangan. Jadi yang 33 orang ini nanti tahu esensi gratifikasi, dan gratifikasi harus dihindari, harus ditolak, karena itu terkait berkaitan dengan jabatan dia sebagai ASN,” katanya.
“Karena kita ini ‘kan Unit Pelayanan Publik (UPP-Red) yang melayani masyarakat, jadi harus merujuk pada ketentuan dan aturan, terutama Pasal 79a UU 24 tahun 2013 bahwa Pelayanan Adminduk itu gratis,” terang Jajang. (Red-03)