JAKARTA, BantenHeadline.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan, bahwa pihaknya akan memblokir aplikasi pesan Telegram, karena dinilai tak bisa bekerjasama dengan pemerintah yang tengah gencar menjalankan program pemberantasan perjudian online di Indonesia. Telegram disebut sebagai aplikasi yang paling tidak kooperatif.
Menteri Budi mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada Telegram dan mengancam menutup aplikasi pesan ini.
“Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegasnya dalam konferensi pers, Sabtu (25/5/2024).
Sikap tegas ini disampaikan Kominfo krena memantau Telegram telah sengaja memfasilitasi kegiatan judi online yang justru tengah dilarang pemerintah. Sementara Google sendiri, sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online.
Menkominfo juga mengaskan, bahwa pihaknya akan menetapkan sanksi denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tegasnya.
Menteri Budi menyebutkan, bahwa langkah yang diambil telah sesuai Arie, langkah itu diambil sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.
Ia juga memberi peringatan akan memberi sanksi serupa bagi penyelenggara Internet Service Irovider (ISP) lainnya yang terbukti melayani praktek judi online, dan membekukan perizinan kepada perusahaan tersebut, hingga mengumumkan ke publik seluruh perusahaan ISP yang terbukti melakukan pelanggaran. (Red-01)