PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Olis Sholihin kembali menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2018-2019 tidak dipungut biaya.
Olis bahkan mengancam bakal memberi sanksi kepada pihak sekolah, apabila terbukti memungut biaya pendaftaran PPDB. Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, dirinya meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika hal tersebut benar-benar terjadi.
“Pendaftran SD dan SMP Negeri gratis, kalau ada pungutan laporkan. Kami kasih sanksi,” kata Olis, Rabu (6/6).
Akan tetapi, jika pungutan tersebut berasal dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan masyarakat yang ingin berpartisipasi membangun sekolah agar lebih baik, maka bisa saja di perbolehkan. Karena dirinya menilai, dalam aturan pendidikan, masyarakat boleh ikut berpartisipasi di sekolah.
“Kan gini dalam Undang-Undang Pendidikan, masyarakat boleh ikut berpartisipasi di sekolah. Kalau ada pungutan dari hasil kesepakatan itu boleh, tapi pihak sekolah tidak memegang uang itu, yang pegang harus komite sekolah,” ujarnya.
Olis menjelaskan dalam PPDB tahun ajaran 2018-2019, tidak ada yang berbeda dari PPDB tahun sebelumnya. Saat ini, Dindikbud masih menunggu tandatangan Bupati Pandeglang terkait Surat Keputusan (SK) Bupati tentang PPDB yang sudah disusun Dindikbud. Rencananya, penerimaan siswa baru akan dimulai pada bulan Juli mendatang.
“Tidak ada yang berbeda. Kami juga sudah menyarankan kepada sekolah untuk memprioritaskan pelajar disekitarnya biar tidak ada istilah sekolah favorit. Kalau sudah terpenuhi alokasinya, silakan rekrut pelajar dari daerah lain,” tandas Olis. (Red-02).