Dindikbud Kota Serang Imbau Sekolah Terapkan Program Sekolah Ramah Anak

Sekolah Sehat Sekolah Ramah Anak

Sarnata, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Menghadapi sistem belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang rencananya digulirkan pada awal tahun 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengimbau pihak sekolah khususnya Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat agar memenuhi kriteria dan menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA).

Program SRA merupakan program Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai upaya memenuhi hak serta melindungi anak ketika berada di sekolah dengan terpenuhinya konsep Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kota Serang, Sarnata menyebutkan, pihaknya sudah mengimbau pihak sekolah agar memenuhi kriteria tersebut.

“Selain tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam proses kegiatan belajar, kami juga sedang mempersiapkan kegiatan penunjang Sekolah Ramah Anak di setiap sekolah. Pihak sekolah harus mempersiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan siswa untuk program ini,” katanya Senin (14/12/2020).

Menurut Sarnata, sekolah harus melengkapi fasilitas demi rasa aman dan nyaman bagi siswa.

“Seperti pengadaan pagar sekolah agar siswa terhindar dari potensi bahaya dari luar sekolah, pengadaan paving-block untuk menghindari debu dan kotor, tempat cucui tangan termasuk toilet sesuai dengan perbandingan jumlah siswa, hingga taman bacaan yang membuat siswa merasa nyaman seperti perpustakaan out-door lah. Pokoknya siswa akan merasa betah ketika berada di lingkungan sekolah,” tandasnya.

Beberapa sekolah menurutnya sudah memenuhi program ini, namun beberapa sekolah lainnya masih dalam tahap melengkapi kriteria.

”Ada beberapa sekolah yang sudah memenuhi standar Sekolah Sehat dan Sekolah Ramah Anak, seperti SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 11 dan beberapa sekolah lainnya. Tapi memang ada juga sekolah yang belum. Ya, bertahaplah, pelan-pelan,” tambahnya seraya mengatakan bahwa program SRA juga menunjang program Sekolah Sehat (SS) dan program Kota Layak Anak yang sudah digulirkan sebelumnya oleh pemerintah.

Program SRA menurutnya secara otomatis juga harus menunjang kebutuhan siswa penyandang Disabilitas, atas dasar kesamaan hak.

“Ya, termasuk juga memenuhi kebutuhan siswa Disabilitas, karena mereka juga memiliki hak yang sama,” katanya.

Selain pengadaan infrastruktur penunjang, dalam program SRA ini pihak  sekolah juga wajib membekali tenaga pendidik atau guru dengan kemapuan dan pemahaman atas hak anak. Seperti pemahaman proses belajar dan mengajar yang ramah, tidak diskriminasi  hingga penerapan disiplin tanpa kekerasan.

“Guru harus paham tentang hak anak, tidak diskriminasi atau pandang bulu terhadap siswa tertentu, dan kalau harus menerapkan tindakan disipl;in tidak boleh dengan cara kekerasan,” ujarnya.

Menurutnya SRA ini akan membangun paradigma baru dalam mendidik dan mengajar siswa untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun Sarnata menegaskan, bahwa progranm SRA bukan berarti membuat siswa seolah dimanja hingga akhirnya berimbas siswa berprilaku diluar batas budi pekerti.

“Karenanya para guru harus bisa memberi pemahaman kepada siswa, termasuk juga kepada orang tua siswa tentang apa itu progran Sekolah Ramah Anak, tapi cara penyampaiannya harus tetap dengan cara ramah, santun dan mudah dipahami,” tandasnya. (Red-03).

Exit mobile version