Dimyati-Yemelia Mundur Pencalonan, Padahal Hasil Verifikasi KPU, KTP Dukungannya Hanya Kurang Sedikit

SERANG, BantenHeadline.com – Verifikasi faktual KTP dukungan bagi calon pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan (jalur independen), KPU Provinsi Banten telah menyelesaikan pleno.

Hasilnya, dari ketentuan dukungan minimal sebanyak 601.805 KTP, pasangan Yayan-Enong hanya mengumpulkan 153.181 dukungan KTP sah. Sesuai aturan KPU pasangan ini dikenakan kena ‘penalti’ sehingga harus memperbaiki syarat dukungan sebanyak 897.248 KTP.

Sementara itu, KPU tetap melalukan verifikasi bagi pasangan Dimyati-Yemelia meski sebelumnya mereka menyatakan mundur dari pencalonan. Hasilnya, pasangan ini hanya kekurangan 158.956 KTP sah dukungan, atau jauh lebih sedikit dibandingkan dukungan KTP sah bagi pasangan Yayan-Enong.

Dari dukungan 442.849 KTP sah yang terkumpul, pasangan Dimyati-Yemelia ini akhirnya juga terkena penalti KPU dan harus kembali mengumpulkan dukungan 317.912 KTP sah.

“Batas dukungan minimalnya 601.805 KTP sah, dan sesuai PKPU 5 Tahun 2016, tentang pencalonan, pasangan yang pada hasil verifikasi ternyata kurang dukungan KTP sah, maka terkena penalti, kekurangannya dikalikan dua,” papar Ketua Pokja Verifikasi Dukungan dan Pencalonan KPU Banten, Syaeful Bahri, di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (14/09) malam.

KPU memberikan kesempatan pasangan calon jalur perseorangan ini agar segera menyerahkan kekurangan KTP sah dukungan hingga batas akhir  pada 1 Oktober 2016.

“Kalau lewat tanggal itu, ya sesuai aturan, pencalonannya dibatalkan,” tegas Syaeful. (Red – 05).

Exit mobile version